Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik mempunyai kewenangan :
a. penetapan kebijakan operasional di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian;
b. penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian;
c. perencanaan operasional program Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian;
d. sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian di tingkat kota ;
e. pengkajian pemberian izin serta pencabutan izin bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian;
f. peremajaan data dalam bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian untuk tingkat kota ;
g. pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang persandian;